Siberasi.id – Di tengah polemik pembongkaran besi bekas rel kereta api di Kali Sukalila, mencuat kabar bahwa masa kerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon sudah kadaluarsa.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi. Ia membeberkan, TACB Kota Cirebon yang diketuai Pandji Amiarsa telah habis masa berlakunya.
Surat Keputusan (SK) pembentukan TACB Kota Cirebon terbit pada 2 Maret 2020, bernomor 640.05/Kep.144-DKOKP/2020. Sementara jika mengacu pada Permendikbud Nomor 36/2023, masa berlaku SK TACB adalah tiga tahun.
“Dengan demikian, secara normatif masa berlaku SK TACB tahun 2020 telah berakhir. Seharusnya ada pembaruan serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru,” ungkap Supriyadi dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang telah melewati masa berlakunya berpotensi menimbulkan persoalan administratif, selain juga mengarah pada praktik maladministrasi.
“Lebih jauh, kondisi ini berdampak langsung pada validitas setiap produk pemikiran yang dihasilkan,” ujarnya.
Setiap kajian, pendapat, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh pihak yang mengklaim sebagai Ketua TACB dalam polemik cagar budaya, sambung Supriyadi, menjadi tidak lagi memiliki relevansi administrative.
“Dengan demikian, apabila rekomendasi disusun oleh pihak yang tidak lagi memiliki dasar kewenangan yang sah, maka secara hukum rekomendasi tersebut cacat legitimasi dan tidak laik jadi dasar pengambilan kebijakan publik,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Cirebon untuk melakukan audit menyeluruh yang meliputi legalitas keanggotaan TACB setelah SK-nya kadaluarsa, kinerja TACB dalam penanganan polemik cagar budaya, termasuk kasus pembongkaran besi eks rel di Sukalila.
“Audit juga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima,” katanya.
ASIC mendesak walikota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru, yang memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlindungan cagar budaya tidak hanya menyangkut pelestarian fisik semata, tetapi juga integritas proses, kepatuhan terhadap hukum, serta akuntabilitas lembaga yang diberi kewenangan,” terangnya.
Di sisi lain, kata Supriyadi, pihaknya mendorong DPRD Kota Cirebon untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam tata kelola cagar budaya.
“Meminta agar setiap penggunaan anggaran oleh TACB yang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk ditinjau kembali, dan apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (afi/*)

