CIREBON – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam perpanjangan tersebut, Kabupaten Cirebon akhirnya “nangkring” di level 1 bersama enam kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, enam kota/kabupaten di Jabar selain Kabupaten Cirebon yakni, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Kemudian, wilayah di Jawa Barat yang masuk ke dalam level 2 yakni, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, penurunan tersebut disebabkan cakupan vaksinasi Covid-19 sudah di atas 50 dan untuk lansia melebihi 40 persen. Pelaksanaan penyuntikan dilakukan setiap hari.
Imron menambahkan, animo masyarakat terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sangat tinggi. Seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut, selalu ramai dikunjungi masyarakat, bahkan ada yang rela antre.
Ia berharap, di balik antusiasme tinggi masyarakat untuk mendapatkan vaksin, jangan sampai hilang akibat keterlambatan atau kelangkaan pasokan. Setiap fasilitas kesehatan diminta wajib memiliki stok vaksin Covid-19.
“Harus langsung dihabiskan, jangan sampai ditunda,” kata Imron, belum lama ini.
Imron mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurut ahli epidemiologi, Indonesia masih menghadapi risiko serangan gelombang ketiga.
“Pandemi belum berakhir. Protokol kesehatan kebersihan harus terus dilakukan,” katanya. (bai)