Siberasi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengetatkan ketentuan jumlah barang bawaan pemudik pada masa angkutan Lebaran Idulfitri 2026. Bagi penumpang yang barang bawaannya melebih ketentuan, akan dikenakan tarif tambahan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menjelaskan, batas maksimal beban barang bawaan pada kabin bagi pemudik kereta api yaitu 20 kilogram atau setara koper berukuran 26 inci. Jika dalam volume, paling banyak 100 desimeter kubik, berdimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Apabila pelanggan membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci atau berat melebihi 20 kilogram, maka harus membayar biaya kelebihan bagasi. Sepanjang volumenya tidak melampaui 100 desimeter kubik dan berat tetap dalam batas 20 kilogram sesuai aturan yang berlaku.
PT KAI memberlakukan tarif kelebihan bagasi jika barang bawaan pemudik kereta api melebihi batas yaitu berdasarkan kelas layanan. Bagi kelas eksekutif sebesar Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.
Sementara itu, barang dengan volume di atas 200 desimeter kubik atau berdimensi lebih dari 70 cm x 48 cm x 60 cm, PT KAI melarang masuk ke kabin kereta dan disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.
Muhibbuddin mengatakan, pihaknya memberlakukan pembatasan bagasi guna menjaga kenyamanan, keamanan, serta ketertiban selama perjalanan berlangsung.
“Ketentuan ini kami terapkan agar ruang kabin tetap tertata dan tidak menghambat pergerakan penumpang lain. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih memperhatikan ukuran dan berat barang sebelum berangkat,” ungkap Muhibbuddin dalam keterangannya, Rabu (10/3/2026).
Muhibbuddin menambahkan, petugas di area stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pemeriksaan serta memberikan edukasi kepada pelanggan terkait ketentuan tersebut.
“Kami berharap pelanggan dapat melakukan pengecekan mandiri dan membawa barang seperlunya. Dengan demikian, perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan,” katanya. (afi)

