Siberasi.id – Hampir delapan tahun pascaterbitnya Permendagri Nomor 75/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, masih banyak titik batas yang belum dilacak bersama oleh kedua pemerintah daerah tersebut.
Dari total 82 titik koordinat batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon, sejauh ini kedua pemda tersebut baru menelusuri bersama pada 14 titik. Sehingga mendapatkan kepastian titik koordinat batas wilayah secara eksisting.
“Tracking bersama baru dilakukan pada 14 titik. Sisanya masih menunggu penjadwalan karena prosesnya harus mendapat pendampingan dari pemerintah provinsi,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Sari Lestaria, saat mendampingi Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan tinjauan titik batas wilayah di Kelurahan Pekiringan, Kamis (12/2/2026).
Sari menambahkan, pada tahun ini Pemkot Cirebon akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon serta Pemprov Jawa Barat, guna percepatan penuntasan tracking bersama titik koordinat batas wilayah.
Adapun untuk menelusuri titik koordinat tapal batas wilayah melalui metode kartometrik, yaitu penentuan koordinat batas yang penentuannya berdasarkan pengukuran posisi titik pada peta dasar atau peta lain sebagai pelengkap.
Dalam tinjauan lapangan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, penegasan batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon perlu segera dirampungkan. Hal ini krusial karena menyangkut beberapa aspek, seperti administrasi kependudukan, tata ruang, hingga potensi pendapatan daerah.
“Perlu adanya percepatan penelusuran bersama di setiap titik koordinat batas wilayah. Jadi agar semuanya klir, batasnya di mana saja. Kenapa harus jelas? Agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum,” katanya.
Kelurahan Pekiringan sendiri berbatasan langsung dengan Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Komisi I DPRD Kota Cirebon rencananya akan mendatangi titik koordinat lainnya pada batas kabupaten dan Kota Cirebon. (afi/*)

