Siberasi.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI). Pemprov Jabar akan menjamin warga yang dicoret dari PBI pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menjelaskan, gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA terkait hal itu. Kebijakan ini untuk memastikan warga miskin yang butuh pelayanan Kesehatan tetap bisa mendapatkannya.
“Setiap warga yang tidak aktif BPJS PBI-nya akan kami mitigasi. Bagi warga Jawa Barat yang benar-benar tidak mampu dan keluar dari DTSEN, akan kami backup. Tidak boleh ada warga tidak mampu yang tidak dibantu oleh Pemda,” kata Herman saat di Balaikota Cirebon, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Menjamin hak pelayanan Kesehatan bagi warga miskin, kata Herman, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar membedakan perlakuan antara warga mampu dan tidak mampu. Bagi masyarakat yang secara ekonomi mampu, agar dapat membayar iuran secara mandiri. Sementara bagi warga miskin, pemerintah akan hadir memberikan dukungan pembiayaan.
“Bagi yang mampu kami mohon mandiri. Bagi yang tidak mampu, Pemda Provinsi Jawa Barat pasti hadir,” katanya.
Herman menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data, seraya mempersiapkan langkah teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemprov Jabar berkomitmen segera menyampaikan informasi lanjutan setelah seluruh proses pendataan dan persiapan kebijakan rampung. (afi)

