Siberasi.id – Puluhan motor yang parkir di atas trotoar depan CSB Mall Jalan Cipto Mangunkusumo digembok, Selasa (3/2/2026). Penggembokan itu oleh petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cirebon.
Sterilisasi terhadap kawasan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun seolah kucing-kucingan, tak berselang lama setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.
Kabid Trantribum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal menyampaikan, pihaknya menggembok sekitar 34 motor yang terpakir di trotoar. Pada bagian ban motor-motor yang berjejer, petugas memasang rantai dan gembok.
“Setelah kami gembok, semua pemilik kendaraan tersebut kami panggil melalui pengeras suara di dalam mal,” ungkap Luthfy.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut berdasarkan Perda Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, untuk kali ini pemilik kendaraan belum dikenakan sanksi denda. Melainkan hanya didata dan membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya.
“Setiap orang dilarang memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Semua pelanggar akan dibuat surat pernyataan serta kami lakukan pembinaan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan yang digembok petugas, Nauren (26), mengaku belum mengetahui jika parkir di dalam CSB Mall harus menggunakan pembayaran non-tunai atau uang elektronik.
“Saya kaget, sekarang masuknya menggunakan e-money. Karena saya tidak punya, jadi tidak bisa masuk. Lalu ada yang mengarahkan untuk parkir di luar,” kata warga asal Plered Kabupaten Cirebon itu.
Nauren mengaku membayar Rp4.000 kepada juru parkir yang berada di luar mal. Ia terkejut Ketika mengetahui pada ban kendaraannya telah terpasang rantai dan gembok. (afi)

