CIREBON – Mengemukanya deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah berasrama yang bernuansa agama membuat Kementerian Agama akan memperketat penerbitan izin operasional.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas usai menghadiri acara soft launching Program Studi Siber PAI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (14/12/2021). Acara tersebut merupakan bagian dari rencana perubahan status IAIN Cirebon menjadi Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI).
Menag Yaqut menegaskan, pihaknya akan memperkatat penerbitan izin operasional sekolah berasrama yang berada di bawah kewenangan Kemenag. Ia meminta jajarannya untuk melakukan verifikasi ketat secara langsung, sebelum menerbitkan izin operasional.
“Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama hanya kertas. Harus datang, lihat, saksikan, baru keluar izinnya,” kata Yaqut.
Yaqut menambahkan, pihaknya telah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan investigasi atas temuan kasus kekerasan seksual di sekolah berasrama. Seperti yang terjadi di Bandung maupun Tasikmalaya yang belakangan terungkap dan mengundang keprihatinan bahkan kutukan banyak pihak.
“Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, pertama untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah ini, boarding ini, yang disinyalir terjadi pelanggaran-pelanggaran serupa, (seperti) kekerasan seksual, pelecahan seksual dan lainnya. Tentu ini tidak baik bagi anak bangsa dan juga agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” tuturnya.
Kedua, sambung Yaqut, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kepolisian dan pihak lain, agar potensi terjadinya pelecehan seksual maupun kekerasan seksual dapat dicegah. “Yang belakangan ini kita dapati di boarding school itu hanya puncak gunung es,” katanya.
Pihaknya ingin menyelesaikan deretan persoalan yang memilukan itu. Sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa. Yaqut memohon dukungan semua pihak agar bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat.
“Ini bukan hanya merugikan islam, tapi coba kita bayangkan bagaimana anak-anak yang jadi korban, bagaimana dengan keluarganya, kasihan sekali,” kata dia.
Makanya sejak kasus kekerasan seksual di sekolah berasrama mengemuka, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya menginvestigasi. “Saya minta secepatnya, laporkan kepada saya, temuannya seperti apa, supaya kita bisa segera ambil langkah. dan kita akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school ini,” katanya.
Disinggung mengenai pengetatan pada kurikulum di sekolah berasrama, Yaqut menyebutkan, pihaknya hanya bisa mengatur pendidikan formal. “Kalau kurikulum mereka punya kewenangan. Kita hanya punya kurikulum yang berkaitan dengan pendidikan formal. Di luar itu bukan urusan kami,” katanya.
Seperti diketahui, 21 santriwati di salah satu sekolah berasrama di Bandung diperkosa oleh pengasuhnya, sejak 2016 sampai 2021. Bahkan beberapa di antara korbannya hamil hingga telah melahirkan. Kejadian serupa terjadi di Tasikmalaya. Sebanyak 9 santriwati dicabuli oleh gurunya. (jri)