Siberasi.id – Setidaknya 14 perlintasan sebidang yang tak terjaga alias illegal ditutup secara permanen oleh PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon selama tahun 2025. Sedangkan dua titik lainnya hanya dilakukan penyempitan akses untuk membatasi kendaraan yang melintas.
“Kami mengimbau kepada warga sekitar agar tidak membuat perlintasan secara illegal. Sebab dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas,” ungkap Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, penutupan perlintasan tak terjaga merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan. Baik bagi penumpang kereta api maupun pengguna jalan, sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Penutupan tersebut merujuk pada UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.
Seluruh perlintasan tersebut, kata Muhibbuddin, merupakan perlintasan ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan warga sekitar.
“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan salah satu titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi,” tuturnya.
“Serta untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang serta keselamatan bagi masyarakat sekitar perlintasan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, KAI terus melakukan penataan, penutupan perlintasan berisiko, serta peningkatan pengamanan pada titik-titik prioritas melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Muhibbuddin menambahkan, pihaknya juga melakukan upaya lanjutan berupa pemasangan speed bump (polisi tidur), guna meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melewati perlintasan sebidang.
KAI mengajak pemerintah secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, diharapkan dapat dibuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya. (afi)

