CIREBON – DPRD Kota Cirebon tengah menginventarisasi calon penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. DPRD meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk ikut membantu mempercepat verifikasi pendataan.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, proses pendataan bagi calon PBI itu hampir rampung. Menurutnya, calon PBI cukup menyertakan KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Saya tidak menghendaki apabila ada persyaratan lain, cukup KTP, KK, dan SKTM. Setelah ini selesai, nanti dikumpulkan dan dibuat draf,” kata Handarujati saat membuka rapat kerja membahas UHC 100 persen bersama Dinkes dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (1/3/2021).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengeluhkan proses verifikasi data calon PBI. “Katanya (verifikasi data) harus ke puskesmas dulu. Saya tidak tahu ini ada apa. Hemat kami, proses verifikasi berkas bisa langsung dilakukan Dinkes dan BPJS,” kata Tresnawaty.
Ia berharap Dinkes bisa mencari solusi agar verifikasi berkas calon PBI bisa dipercepat. Tresnawaty juga memahami pentingnya verifikasi calon PBI untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih data kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Saya rasa verifikasi itu kewenangannya BPJS. Jadi, Dinkes tolong berkas pendataan ini jangan diserahkan ke puskesmas lagi. Saat ini kita sedang pendataan, nanti dikumpulkan dan satu pintu,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Cirebon, dr Sri Laelan Erwani mengatakan, pihaknya tak berniat untuk mempersulit verifikasi pendataan calon PBI.
Laelan mengaku, verifikasi di tingkat puskesmas penting untuk dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih data kepesertaan BPJS. Dinkes ingin memeriksa secara rinci seluruh data calon PBI yang dikumpulkan DPRD.
“Prinsipnya kami menginginkan data yang lengkap. Jangan sampai ada kelalaian. Dokumennya harus lengkap. Alangkah bagusnya data yang diberikan dewan ini bisa kami breakdown lagi. Kami sebenarnya ingin mempercepat pelayanan dengan adanya UHC ini,” kata Laelan.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Cirebon, Nopi Hidayat mengatakan, perlu adanya tata kelola dan payung hukum yang pasti untuk bisa mempercepat realisasi 100 persen UHC.
“Jangan sampai mempercepat dan mempermudah, tapi tidak ada payung hukumnya. Karena uang ini kan harus dipertangungjawabkan,” kata Nopi.
Nopi juga mengatakan, Pemkot Cirebon telah menetapkan anggaran untuk target UHC 100 persen. Selain itu, ia menjelaskan pentingnya batasan-batasan yang perlu dikaji bersama terkait syarat calon PBI.
“Area mana saja yang perlu kita jaga. Tadi kata kuncinya adalah penduduk, orang yang bersedia ditanggung di kelas III, peserta yang menunggak iuran kelas II dan III, dan bayi yang dilahirkan langsung didaftarkan. Kita perlu bahas lagi. Kami akan duduk bareng, termasuk data yang di puskesmas itu mana yang bisa kami akomodir,” katanya. (jri)