CIREBON – Rapat kerja Komisi I DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon membahas hasil evaluasi gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Kamis (25/2/2021).
Setelah rapat finalisasi di ruang serba guna tersebut, tahap selanjutnya raperda dimasukkan dalam lembaran daerah untuk diundangkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, rapat tersebut membahas beberapa poin hasil fasilitasi oleh gubernur melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Pemprov Jabar. Menurutnya, hasil evaluasi raperda tersebut tidak mengubah nilai dan substansi.
Imam mengatakan, beberapa pasal dan poin dalam raperda mengalami perubahan redaksi, karena harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Salah satu poin yang mengalami perubahan yaitu retribusi jasa umum di RSD Gunung Jati.
Maka dari itu, atas usulan hasil evaluasi gubernur Jabar, poin penjelasan tarif retribusi RSD Gunung Jati yang tertuang dalam draf perda tersebut dihapus.
“Karena RSD Gunung Jati berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, red), maka teknis pengaturan tarif retribusinya akan secara khusus diatur di peraturan walikota,” ujar Imam.
Sementara, Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, hasil evaluasi dari gubernur itu baru terbit setelah sembilan bulan dikirim. Karena proses konsultasi melibatkan Kemendagri dan Kemenkeu.
Menurut Sutisna, sesuai amanat hasil evaluasi dengan Pemprov Jabar, pengaturan tarif jasa umum BLUD diatur oleh Permendagri Nomor 79/2018. Sehingga, besaran tarif retribusi ditetapkan langsung oleh kepala daerah.
“Perda ini sudah diparipurnakan, tapi belum ditetapkan. Maka kami masih menggunakan perda yang lama. Perda ini sudah masuk ke lembaran daerah untuk ditetapkan, kemudian dari pemkot menyusun perwalinya,” kata Sutisna. (jri)