Siberasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) membekuk dua orang pengedar narkoba pada Minggu dan Senin (11-12/1/2026). Dari keduanya, petugas mengamankan ratusan paket sabu siap edar.
Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko menangkap seorang pria berinisial P di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dari hasil penggeledahan terhadap P, petugas kepolisian mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket dengan berat 8,89 gram.
“Pelaku mengemas paket sabu itu menggunakan plastik klip bening, lalu dibungkus kemasan bekas permen,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Ciko, AKP Shindi Al Afghany SH MH dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Sehari berikutnya, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian Kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi.
Di lokasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko mengamankan seorang pria berinisial A. Setelah melakukan penggeledahan terhadap A, petugas kepolisian mendapati ratusan paket sabu yang ada di dalam tas.
“Kemasannya mulai dari plastik klip bening, balutan lakban berbagai warna, hingga bungkus permen. Total barang bukti yang diamankan mencapai 177 paket sabu dengan berat bruto sekitar 152 gram,” jelas AKP Shindi.
Selain narkotika, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Seperti, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban aneka warna, dompet, beberapa wadah penyimpanan, serta sebuah tas ransel berwarna putih yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Menurut Shindi, jumlah barang bukti dan pola pengemasan sabu menunjukkan adanya indikasi peredaran narkotika yang tidak dilakukan secara perorangan. Oleh karena itu, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Ciko guna proses hukum lebih lanjut. (hrs)

