Siberasi.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan impor ilegal komoditas ikan beku makarel. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya hampir 100 ton.
Temuan pelanggaran importasi 99.972 kilogram atau 99,97 ton ikan frozen pasific mackerel atau ikan salem ilegal itu terjadi pada Senin (5/1/2026), di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya menyebutkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ.
Aktivitas impor tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan impor dan tidak memiliki kuota melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Senin (5/1/2026). Saat ini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” ungkap Ipunk -sapaan akrab Pung Nugroho, Selasa (13/1/2026).
Ipunk menegaskan, tindakan ini merupakan Langkah PSDKP untuk terus melakukan pengawasan usaha perikanan. Apabila ada impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia, akan mengakibatkan harga-harga ikan dari nelayan Indonesia anjlok.
Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor.
“Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 miliar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir tahun 2025.
Modusnya yaitu dengan menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sudah terealisasi atau habis kuota pada pertengahan tahun 2025.
Halid menambahkan, bahwa ikan pacific mackerel atau ikan salem termasuk dalam neraca komoditas impor yang pemasukannya diatur berdasarkan kuota melalui PI.
Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
“Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” kata Halid. (red)

