Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » KKP Gagalkan Impor Ilegal Ikan Hampir 100 Ton
    Berita

    KKP Gagalkan Impor Ilegal Ikan Hampir 100 Ton

    adminBy adminSelasa, 13 Januari 2026
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    kkp gagalkan impor ilegal ikan
    GAGALKAN IMPOR: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan impor ilegal komoditas ikan frozen pasific mackerel atau ikan salem hampir 100 ton pada Senin (5/1/2026), di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (FOTO: HUMAS DITJEN PSDKP)
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan impor ilegal komoditas ikan beku makarel. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya hampir 100 ton.

    Temuan pelanggaran importasi 99.972 kilogram atau 99,97 ton ikan frozen pasific mackerel atau ikan salem ilegal itu terjadi pada Senin (5/1/2026), di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya menyebutkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ.

    Aktivitas impor tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan impor dan tidak memiliki kuota melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

    “Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Senin (5/1/2026). Saat ini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” ungkap Ipunk -sapaan akrab Pung Nugroho, Selasa (13/1/2026).

    Ipunk menegaskan, tindakan ini merupakan Langkah PSDKP untuk terus melakukan pengawasan usaha perikanan. Apabila ada impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia, akan mengakibatkan harga-harga ikan dari nelayan Indonesia anjlok.

    Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor.

    “Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 miliar,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir tahun 2025.

    Modusnya yaitu dengan menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sudah terealisasi atau habis kuota pada pertengahan tahun 2025.

    Halid menambahkan, bahwa ikan pacific mackerel atau ikan salem termasuk dalam neraca komoditas impor yang pemasukannya diatur berdasarkan kuota melalui PI.

    Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

    “Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” kata Halid. (red)

    ikan salem impor ilegal ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan

    Berita Terkait

    Polres Ciko Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Ratusan Paket Sabu

    Selasa, 13 Januari 2026

    Waduh! Ribuan Kendaraan Milik ASN Pemkab Cirebon Nunggak Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026

    Pemkot Cirebon Cetak SPPT PBB-P2 2026, Siapkan Diskon Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026

    Razia Pekat di Awal 2026, Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras

    Senin, 12 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.