Siberasi.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap satpam di lingkungan CSB Mall, Kamis (11/12/2025) di Griya Sawala.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd, memimpin jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa RDP digelar untuk memastikan seluruh hak pekerja tetap terpenuhi meski terjadi PHK. Hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
“RDP ini untuk mencari keadilan bagi seluruh pihak. Apalagi kondisi ini menimpa warga Kota Cirebon,” ujarnya.
Yusuf menilai para pihak menunjukkan itikad baik, terutama PT Cakra Satya Internusa (CSI) yang menaungi hubungan kerja para satpam. Menurutnya, hubungan kerja berada di bawah otoritas PT CSI, bukan di bawah manajemen CSB Mall.
Ia menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon telah melakukan mediasi. Tahap selanjutnya, DPRD mendorong pengawalan agar hasil kesepakatan dapat dijalankan dan hak pekerja terpenuhi.
“Kami mendorong agar hasil mediasi antara Disnaker, satpam, dan perusahaan dilaksanakan sebaik-baiknya. Disnaker juga terus mengawal sebagai tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Prisilia, menambahkan bahwa PT CSI harus menepati komitmen yang telah disepakati bersama pekerja. Ia menekankan pentingnya realisasi tahap demi tahap agar tidak memunculkan persoalan baru.
“Harapan kami ke depan PT CSI menepati komitmennya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Operasional CSB Mall yang mewakili Kuasa Direksi, Indah M. Soeryadiredja, menjelaskan bahwa PHK terjadi karena PT CSI tidak mampu memenuhi beberapa poin dalam perjanjian kerja sama. Pelanggaran tersebut membuat manajemen memutuskan pengakhiran kerja sama atau early termination.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja merupakan tanggung jawab PT CSI sepenuhnya.
“PT CSI menerima pengakhiran kerja sama karena adanya pelanggaran. Kami mengakhiri per 30 November 2025, dan sejak 1 Desember sudah menggunakan vendor baru,” jelasnya.
Pihak PT CSI menyampaikan komitmen untuk memenuhi hak pekerja secara bertahap, yakni mulai 1 Desember 2025 (tahap pertama), 1 Januari 2026 (tahap kedua), dan 1 Februari 2026 (tahap ketiga).
Terpisah, Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Korwil Cirebon, Roni Sumiarsa, berharap proses pemenuhan hak-hak dapat dilaksanakan tanpa penundaan. Ia juga meminta badan usaha dari luar daerah yang beroperasi di Kota Cirebon memiliki kantor cabang untuk mempermudah komunikasi ketika muncul permasalahan.
“Tolong segera dibuatkan domisili di Cirebon, karena jika ada kendala komunikasi harus selalu melalui telepon dan tidak ada kantor di Cirebon,” ujarnya.
RDP tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Leni Rosliani SIP.

