Siberasi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam rapat tersebut, dua sektor menjadi fokus utama, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi parkir di tepi jalan umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan perda menitikberatkan pada penyesuaian tarif agar tetap rasional dan tidak memberatkan wajib pajak. “Ending-nya memang tetap ada kenaikan, tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Noupel menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum raperda difinalisasi.
“Rencana selanjutnya akan dibahas intens lalu digelar public hearing. Aspirasi masyarakat akan didengar dan mungkin ada revisi. Kenaikan kita batasi rata-rata 20–30 persen,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa kenaikan tarif akan berlaku secara proporsional dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kemampuan wajib pajak di masing-masing wilayah.
“Secara keseluruhan kenaikan tidak akan memberatkan. Ada wajib pajak besar yang kenaikannya signifikan, tapi secara umum tetap dalam batas wajar,” tambahnya.
Selain PBB-P2, DPRD menyoroti retribusi parkir yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD meski tarifnya telah naik sejak 2021.
Anggota Bapemperda, Andi Riyanto Lie, menyebut bahwa realisasi pendapatan dari retribusi parkir masih jauh dari target.
“Dari sisi tarif, tahun 2021 sudah naik 100 persen. Motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu. Tapi realisasinya tetap belum maksimal,” tegasnya.
Ia mencatat bahwa tren kenaikan retribusi justru menurun. Pada 2020, realisasi mencapai Rp1,6 miliar. Setelah kenaikan tarif pada 2021, realisasi hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.
“Memang secara nominal naik, tapi persentasenya turun. Bahkan di 2024 kenaikannya hanya sekitar lima persen,” ungkapnya.
DPRD kemudian memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam dua tahun ke depan.
“Kami minta Dishub bereskan sistemnya, bisa dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana rekomendasi sebelumnya. Kalau dua tahun tidak ada peningkatan, kami akan usulkan tarif dikembalikan seperti semula,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa realisasi PAD dari retribusi parkir masih belum mencapai target. “Tahun 2025 kami prediksi sampai akhir Desember mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Untuk tahun 2026 targetnya akan diturunkan menjadi Rp4 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dishub siap melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji potensi pendapatan dan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
“Kita akan melakukan kajian potensi pendapatan parkir dan kemungkinan dikelola pihak ketiga. Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kita optimalkan,” tuturnya.

