Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon kembali menegaskan bahwa proses penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Sukalila harus dilakukan secara humanis dan tidak menimbulkan ekses di lapangan. Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban UMKM Sukalila Selatan Macan Ali di Griya Sawala, Rabu (26/11/2025).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menjelaskan bahwa penataan PKL dan normalisasi sungai merupakan komitmen serius Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kota Cirebon yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menuturkan, komitmen tersebut terlihat dari sejumlah kegiatan lintas sektor yang telah dilakukan, seperti rapat bersama BBWS Cimanuk–Cisanggarung, penataan kawasan Bima, pengambilan sampel sedimentasi Sungai Sukalila oleh BBWS, hingga rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Sejauh ini dari 38 ruas jalan utama, 30 ruas jalan sudah diperbaiki. Artinya Pemkot Cirebon bersama DPRD ingin menunjukkan bahwa kota kita bisa ditata dengan baik, supaya yang tinggal di Cirebon nyaman dan banjir bisa diminimalisir,” ujar Andrie.
Andrie juga kembali menekankan bahwa seluruh proses penataan PKL di kawasan Sukalila harus mengedepankan pendekatan humanis. Setiap pedagang, menurutnya, harus mendapatkan perhatian yang sama dan tidak boleh merasa dikecewakan, baik terkait tempat relokasi maupun kebijakan pendukung lainnya.
Meski lokasi relokasi sudah ditentukan di Pasar Pagi Kota Cirebon, ia meminta Pemda melakukan sosialisasi secara menyeluruh, mulai dari penjelasan mengenai lokasi baru berdagang hingga penetapan retribusi.
Mengenai tarif retribusi harian sebesar Rp10.000, DPRD merekomendasikan agar pemberlakuannya dimulai pada bulan April 2026.
“Ini semata-mata agar teman-teman pedagang punya masa adaptasi terlebih dahulu di lokasi baru. Kami juga sudah menyampaikan agar tidak ada PKL yang tercecer. Jika ingin melakukan turun lapangan di Pasar Pagi, mohon diagendakan dengan baik supaya pedagang tidak kecewa,” tegasnya.
Andrie juga menyarankan agar Pemda lebih gencar mempromosikan PKL yang bergerak di bidang seni seperti lukisan dan pigura, misalnya melalui gelaran acara kebudayaan atau kampanye di media sosial.
“Intinya, penataan PKL ini harus dilakukan secara humanis tanpa menimbulkan ekses,” tambahnya.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon sekaligus Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Dr Iing Daiman SIP MSi, menyampaikan bahwa penataan PKL kawasan Sukalila merupakan bagian dari program BBWS yang juga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
Iing menjelaskan bahwa terdapat 163 pedagang di empat segmen kawasan Sungai Sukalila terdiri dari 37 pedagang di Kalibaru Utara, 43 pedagang di Sukalila Utara, 83 pedagang di Sukalila Selatan.
Untuk relokasi, Pemda telah menyiapkan 117 tempat di lantai 2 Pasar Pagi dengan dua ukuran lapak, yaitu 3×2 meter dan 2,4×2,5 meter, yang diperuntukkan bagi pedagang nonkuliner. Selain itu, terdapat 26 pedagang dari RW 1, RW 2, dan RW 3 yang juga akan ditata.
Sementara pedagang kuliner direncanakan menempati area lahan parkir dalam Pasar Pagi dengan ukuran lapak 2 meter.
“Untuk pedagang eks bunga, kami sepakat bahwa tanaman bunga tetap berada di lokasi sebagai bagian dari penghijauan. Namun bangunan yang ada tetap akan dibongkar,” jelasnya.
Pembina UMKM Sukalila Selatan Macan Ali, Prabu Diaz, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya tidak menolak rencana pembangunan dan penataan yang dilakukan pemerintah.
Namun ia berharap kepastian teknis dan jadwal pelaksanaan dapat diberikan secara jelas agar tidak menimbulkan keresahan di lapangan.
“Kami mendukung pembangunan Kota Cirebon. Namun keberlangsungan usaha UMKM juga harus dipikirkan, termasuk dampak sosial dan ekonomi bagi para pedagang,” ujarnya. (Humas DPRD Kota Cirebon)

