Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»DPRD Dorong Serah Terima 122 PSU Perumahan yang Belum Rampung
    Berita

    DPRD Dorong Serah Terima 122 PSU Perumahan yang Belum Rampung

    adminBy adminSabtu, 22 November 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon mendorong kepada pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari kepada pemerintah daerah.

    Hal itu mmengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, BPKPD, DPRKP dan DPP Barisan Advokat Rakyat (BAR), Kamis (20/11/2025) di Griya Sawala.

    RDP membahas pelaksanaan Perda Nomor 6/2021 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan di Kota Cirebon serta Perwal Nomor 41/2022 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

    DPRD menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian masalah PSU karena menyangkut hak dasar warga dan keberlanjutan pelayanan publik.

    Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menegaskan, DPRD tidak ingin masyarakat dirugikan akibat keterlambatan serah terima PSU. Menurutnya, fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, ruang terbuka hijau, hingga lahan pemakaman harus terjamin keberadaannya.

    “Regulasinya sudah jelas. Sekarang yang kita dorong adalah komitmen pelaksanaan. Persoalan PSU ini harus dituntaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas pria akrab disapa HSG.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menambahkan bahwa kondisi ini merupakan darurat pengelolaan aset publik dan memerlukan langkah konkret dari pemerintah daerah, termasuk penegakan hukum terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda.

    “Dari 122 perumahan yang belum menyerahkan PSU, 77 pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya. Ini harus diselesaikan segera karena berkaitan dengan hak masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” ujar Andru, sapaanya.

    Andru menambahkan, di samping itu keberadaan lahan pemakaman juga menjadi bagian penting untuk mendukung pemenuhan RTH di Kota Cirebon yang dinilai masih kurang dari target kebutuhan.

    “Tentunya ini harus dibenahi tata kelola seperti apa, agar progres ke depan termanfaatkan betul. Karena kebutuhan RTH masih kurang,” tambahnya.

    Di akhir pertemuan, DPRD menyampaikan kesimpulan bahwa belum ada keputusan final, namun pertemuan hari ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan data, pandangan, dan arah penyelesaian.

    Kendati demikian, tambah HSG, pelaksanaan RDP kali ini penting untuk menyamakan persepsi bahwa ketersediaan lahan pemakaman menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

    DPRD berkomitmen mengawal penuh proses penyelesaian PSU dan meminta pemerintah segera menyusun langkah operasional agar persoalan PSU tidak terus berlarut.

    “Belum ada hal yang bisa diputuskan, namun pertemuan kali ini penting. Dan perlu ditegaskan kembali, kewajiban developer selain membangun rumah di dunia, mereka juga ada kewajiban menyediakan lahan pemakaman yang merupakan rumah masa depan kita semua,” tutup HSG, selaku pimpinan rapat.

    Sementara itu, dalam paparannya, Kepala DPRKP Wandi Sofyan SSTP menyampaikan bahwa pihaknya mendata terdapat 151 perumahan di Kota Cirebon.

    Dari jumlah tersebut, baru 6 perumahan yang telah melakukan serah terima PSU, 6 menjalani proses penguasaan aset sepihak, 19 PSU tercatat sebagai aset Pemda, 6 perumahan sedang dalam proses serah terima, dan 122 perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.

    Dari 122 perumahan tersebut, 77 pengembang telah meninggalkan lokasi pembangunan, sehingga pengurusan aset menjadi terhambat.

    Adapun untuk pengadaan lahan pemakaman, ia menyebut pihaknya masih melakukan peninjauan lokasi yang tepat mengingat luas wilayah daerah yang terbatas. Kendati demikian Kedung Menjangan dikabarkan menjadi lokasi selanjutnya untuk pengembangan lahan pemakaman.

    “Tentunya kita sangat berhati-hati, pengembangan tapi memang berdekatan dengan yang sudah ada. Intinya kami mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.

    dprd kota cirebon

    Berita Terkait

    Andrie Sulistio Paparkan Tiga Fungsi DPRD di Hadapan Masyarakat

    Kamis, 27 November 2025

    Komisi I DPRD Dorong Masyarakat Tidak Apatis Terhadap Politik

    Selasa, 25 November 2025

    Nok Hijab IDOLA 2025, DPRD Sebut Ajang ini Kreativitas Perempuan Muda Cirebon

    Senin, 24 November 2025

    Selly Gantina Tegaskan Tidak Ada Potongan Beasiswa PIP Madrasah

    Minggu, 23 November 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.