Siberasi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon tengah menyiapkan sistem baru dalam pengelolaan sampah. Unit Pelaksana Teknis (UPT) rencananya akan berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan efektivitas layanan dan kemandirian pengelolaan.
Kepala DLH Kota Cirebon, Yuni Darti menjelaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari terobosan dalam sektor persampahan. “Dalam hal pengelolaan persampahan, kami melakukan terobosan dengan pembentukan peraturan wali kota (perwali) semi BLUD untuk persampahan di Kota Cirebon,” ujar Yuni, Selasa (21/1/2025).
Ia menyebut, pembentukan BLUD persampahan diharapkan dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Supaya persampahan ini memiliki nilai ekonomis, sehingga ada pemasukan PAD yang lebih terorganisir dan lebih baik,” lanjutnya.
Menurut Yuni, penerapan sistem BLUD perlu disertai payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya sesuai ketentuan. “Perlu payung hukum BLUD untuk UPT persampahan, sehingga kinerja BLUD akan lebih leluasa,” jelasnya.
Salah satu manfaat perubahan status UPT menjadi BLUD berada pada sistem penarikan retribusi. Saat ini, penarikan retribusi persampahan masih dititipkan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan dibayarkan bersama tagihan air. “Tidak menutup kemungkinan, jika BLUD ini terbentuk, maka penagihan retribusi bisa dilakukan secara mandiri oleh DLH melalui UPT yang berstatus BLUD,” tuturnya.
DLH berharap, langkah tersebut mampu mendorong inovasi dan efisiensi pengelolaan sampah serta meningkatkan kontribusi sektor persampahan terhadap pembangunan ekonomi daerah. (rls)

