Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Bea Cukai Cirebon Bersinergi dengan Pemda untuk Berantas Rokok Ilegal
    Berita

    Bea Cukai Cirebon Bersinergi dengan Pemda untuk Berantas Rokok Ilegal

    adminBy adminSenin, 29 November 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan-Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan penindakan.

    Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan-Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kerjasama pihaknya dengan pemda dilakukan untuk terus menekan bahkan memberantas peredaran rokok ilegal.

    Pemda sendiri telah mendapatkan dukungan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut bagian dari transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam penggunaannya, pemda diajak berkolaborasi untuk sosialisasi maupun penindakan.

    “Kami bersinergi dengan pemda. Ada porsi dari alokasi anggaran DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal. Selain kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penindakan,” ungkap Encep, di kantornya.

    Dalam hal sosialisasi, dijelaskan Encep, dilakukan bersamaan dengan dinas teknis di lingkungan pemda setempat. Begitupun dengan penindakan, dapat melibatkan Satpol PP yang juga bersinergi dengan TNI-Polri.

    “Sosialisasi misalnya menggunakan spanduk, baliho, media massa dan lainnya,” kata dia.

    Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal sangatlah penting. Selain menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, sambung Encep, pihaknya juga menyosialisasikan cara pelaporan hingga ancaman sanksi bagi pengedar maupun produsen rokok ilegal.

    “Kami terbuka untuk menerima pelaporan dari masyarakat jika menemukan rokok ilegal. Masyarakat juga bisa melaporkan ke Satpol PP di daerah setempat. Nanti Satpol PP yang berkoordinasi dengan kami,” jelasnya.

    Selain itu, Ecep menyampaikan, pihaknya juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ada yang terencana, tapi ada pula yang tidak direncanakan. Terencana dimaksudkan dengan melakukan operasi cukai ilegal. Sedangkan tidak terencana, jika mendapati laporan dari masyarakat.

    “Bahkan beberapa hari lalu kami baru menangkap lebih dari 212 ribu rokok ilegal tanpa dilekati cukai di KM 181 (Tol Cipali). Minggu sebelumnya kami menangkap di Majalengka. Semuanya dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, sinergi yang terbangun dengan Pemda Kota Cirebon dapat menekan laju peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (jri/adv)

    Bea Cukai Cirebon kota cirebon rokok ilegal

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.