Siberasi.id – Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon menghadapi sejumlah pekerjaan rumah penting yang harus segera dituntaskan.
Setidaknya ada tiga urusan mendesak, yakni terkait dengan perubahan badan hukum, validasi aset, serta harmonisasi regulasi internal.
Hal ini menjadi tanggung jawab strategis bagi jajaran direksi dan dewan pengawas yang baru, guna mendorong transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.
Direktur PDP Kota Cirebon, Panji Amiarsa menyebut, salah satu pekerjaan rumah (PR) utama adalah transformasi status hukum PDP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Proses perubahan badan hukum ini idealnya diselesaikan paling lambat enam bulan sejak pengusulan. Ini harus menjadi prioritas,” ujar Panji saat ditemui wartawan, Rabu (16/7/2025).
Persoalan lainnya, kata Panji, ketidaksesuaian data antara PDP dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait aset tanah. Berdasarkan data internal PDP, tercatat ada 149 bidang tanah, sementara menurut catatan BPKPD, hanya ada 6 bidang tanah.
“Kami pernah mencoba sinkronisasi data, tetapi hasilnya tidak sesuai. Maka dari itu, langkah selanjutnya adalah validasi menyeluruh,” tegas Panji.
Ia menambahkan, komunikasi dengan walikota Cirebon sudah dilakukan. Dalam arahannya, walikota meminta agar proses validasi ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan BPN, kelurahan, hingga pemerintah desa.
“Aset-aset ini tersebar di wilayah Ciayumajakuning, tidak hanya di Kota Cirebon. Kehadiran BPN penting untuk memverifikasi dan memperjelas status dan lokasi aset tersebut,” imbuhnya.
PDP saat ini juga, lanjut Panji, menghadapi keterbatasan regulasi yang relevan dalam menjalankan operasional dan penataan aset. Aturan yang masih digunakan mengacu pada Peraturan Daerah Tahun 1982, yang menurut Panji, sudah tidak kontekstual dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
“Saat ini kami tidak punya acuan yang jelas untuk pengelolaan aset. Harmonisasi regulasi sangat mendesak dilakukan,” tuturnya.
Panji menilai, kejelasan regulasi tidak hanya akan memperkuat tata kelola internal PDP, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap fungsi aset, apakah hanya sebagai investasi jangka panjang atau dapat digunakan secara lebih fleksibel, termasuk kemungkinan pemanfaatan atau pelepasan.
“Regulasi yang diperbarui akan memperjelas bidang usaha PDP ke depan, dan menjawab keraguan soal status aset: apakah untuk investasi, disewakan, atau dijual,” katanya.

