Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Komisi I DPRD Dorong Perubahan Tata Kelola Retribusi Parkir
    Griya Sawala

    Komisi I DPRD Dorong Perubahan Tata Kelola Retribusi Parkir

    adminBy adminSenin, 26 Mei 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Rapat kerja Komisi DPRD membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (26/5/2024).
    Rapat kerja Komisi DPRD membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (26/5/2024).
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar rapat kerja membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (26/5/2024).

    Fokus utama pembahasan yaitu peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui perubahan pengelolaan retribusi parkir.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, mengungkapkan hasil survei Dishub yang melibatkan kalangan akademisi itu menunjukkan potensi retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka ini masih jauh di bawah target PAD sektor parkir yang ditetapkan sebesar Rp4,6 miliar.

    “Dari rapat dengan Dishub, kami mendorong adanya persiapan sejak 2026 untuk memperbaiki sistem perparkiran yang ada saat ini. Misalnya, banyak koordinator juru parkir yang sudah tidak produktif karena usia lanjut. Ini perlu dibenahi,” ujarnya.

    Menurut Agung, terdapat sejumlah titik parkir di Kota Cirebon yang berpotensi dikelola oleh pihak ketiga. Untuk potensi nilai kontrak di atas Rp500 juta, pengelolaan akan melalui sistem lelang.

    Sementara itu, untuk nilai di bawah Rp500 juta, bisa dilakukan penunjukan langsung. Sejauh ini, ada 55 titik dengan nilai potensi pendapatan di bawah Rp500 juta.

    “Kebijakan ini bertujuan memudahkan Dishub dalam menetapkan target PAD dari sektor parkir, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,” tambahnya.

    Dengan rencana ini, Agung berharap pengelolaan parkir di Kota Cirebon ke depan menjadi lebih profesional dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. Di samping itu, target PAD dari sektor retribusi parkir tidak ditentukan sepihak.

    Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sudah menjadi rahasia umum jika persoalannya banyak lahan parkir strategis dikuasai sekelompok orang, bahkan dari luar Kota Cirebon.

    Karena itu, dengan mengubah metode penatakelolaan parkir ini diharapkan menjadi solusi untuk menaikkan PAD. Termasuk sebagai pemecahan masalah keterbatasan juru parkir di Dinas Perhubungan.

    “Sampaikan kekurangan dan hambatan dari Dishub, kami mencoba mencari jalan keluarnya. Memang pemecahan masalah ini harus ada keberanian. Kalau metode karcis itu sudah tidak efektif,” kata Ruri.

    Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Drs Andi Armawan MSi menilai, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp4,6 miliar pada tahun ini terlalu tinggi. Kendati demikian, Dishub terus berupaya maksimal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir untuk mencapai target tersebut.

    Menurut Andi, berdasarkan hasil survei potensi pendapatan yang melibatkan kalangan akademisi, capaian riil dari sektor parkir hanya berkisar antara Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar.

    “Kami tidak menolak target Rp4,6 miliar, tetapi potensi nyatanya memang tidak sampai angka tersebut,” ujarnya.

    Dishub juga sudah melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan parkir oleh oknum preman. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar penertiban bisa dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik parkir di Kota Cirebon.

    Andi mengakui, kendala penarikan retribusi parkir terletak pada keterbatasan jumlah personel menjadi kendala utama dalam proses penertiban tersebut.

    “Kendalanya, personel sangat kurang dan memang hasil survei potensi PAD dari sektor parkir di seluruh titik di Kota Cirebon ini tidak mencapai 4,6 miliar,” ujar Andi.

    Hadir juga saat rapat kerja bersama Dishub, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Syaifurrohman SE MM, dan para Anggota Komisi I, Imam Yahya SFilI MSi, dan Andi Riyanto Lie.

    Cirebon dprd cirebon komisi 1 dprd kota cirebon

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.