Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon akhirnya buka suara soal dugaan penggelapan dana senilai Rp 3,8 miliar di tubuh Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cirebon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (21/4/2025).
Ketua Komisi II, M Handarujati Kalamullah menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan agar oknum karyawan yang diduga terlibat segera dibebastugaskan, bukan sekadar dipindahtugaskan seperti yang terjadi saat ini.
“Kami ingin proses ini jelas dan transparan. Saat ini belum ada kejelasan soal penindakan hukum, padahal yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Komisi II sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi kepada jajaran direksi PAM Tirta Giri Nata. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum yang konkret, sehingga DPRD Kota Cirebon berencana menggelar rapat lanjutan 5 Mei 2025 dengan menghadirkan kepolisian dan inspektorat.
“Yang bersangkutan masih bekerja. Ini jadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata Handarujati.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Giri Nata, Sofyan Satari mengonfirmasi, pihaknya sudah membawa kasus ini ke jalur hukum setelah oknum tersebut mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi internal, dia mengakui memalsukan cek dan dokumen perusahaan. Sudah kami laporkan ke pihak berwajib,” ungkap Sofyan.
Ketua HMI Cabang Cirebon, Dian Tardiansyah, menyayangkan lambannya penanganan kasus yang dinilai rawan diseret ke ranah tindak pidana korupsi. “Kami ingin kejelasan. Kasus ini harus segera diproses secara hukum, dan oknum tersebut harus dibebastugaskan, bukan dilindungi,” tegas Dian.

