Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Bahas Raperda Smart City, Pansus DPRD Ingatkan Pentingnya Keberpihakan Anggaran
    Griya Sawala

    Bahas Raperda Smart City, Pansus DPRD Ingatkan Pentingnya Keberpihakan Anggaran

    adminBy adminJumat, 21 Mei 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Cirebon Kota Cerdas (Smart City) menggelar rapat pembahasan bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (21/5/2021).

    Dalam rapat tersebut, pansus menilai penyelenggaraan smart city membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Sebab, teknologi terus berkembang dan membutuhkan peralatan yang mumpuni.

    “Kalau PAD kita Rp500 miliar, maka kebutuhan anggarannya sekitar Rp25 miliar untuk smart city ini,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Smart City, Tunggal Dewananto seusai rapat.

    Politisi PPP yang familiar disapa Dewa itu mengatakan, anggaran Rp25 miliar sejatinya masih kurang ideal untuk penyelenggaraan smart city. “Kebutuhannya itu untuk peralatan, kemudian membiayai tenaga profesional. Jangan hanya relawan kalau ingin maksimal. Syukur-syukur bisa 10 persen dari PAD,” kata Dewa.

    Dewa mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Smart City ini merupakan komitmen bersama antara Pemkot Cirebon dan DPRD untuk mewujudkan visi-misi Kota Cirebon. Ia menargetkan draf raperda rampung pada bulan depan.

    SAMPAIKAN PENDAPAT: Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City, Tunggal Dewananto menyampaikan pendapatnya dalam rapat pembahasan raperda tersebut dengan DKIS.

    “Juli bisa kita tetapkan di rapat paripurna. Paling penting adalah keberpihakan pada anggaran. Kalau tidak ada keberpihakan ke arah itu, maka sulit untuk menyelenggarakan smart city,” kata sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon itu.

    Di tempat yang sama, Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian DKIS Kota Cirebon, TM Maulana Yusuf mengatakan, pihaknya akan membahas lebih detail terkait isi draf raperda.

    Nantinya perda tersebut menjadi dasar hukum untuk menyelenggarakan smart city, seperti pengelola ekonomi, pemerintahan, lingkungan, branding, dan lainnya.

    “Di kami ada pemanfaatan data, yakni program Cirebon Satu Data. Kita bisa mengintegrasikan program masing-masing SKPD untuk smart city. Tentunya program yang selaras dengan penyelenggaraan smart city,” kata Maulana.

    Ia menerangkan, kebutuhan anggaran sejatinya bisa dihitung melalui master plan penyelenggaraan smart city. Ia mengatakan sejumlah program di SKPD bisa dimasukkan ke dalam master plan penyelenggaraan smart city.

    “Kita jaring dulu program di SKPD lain yang masuk ke smart city. Kemudian dimasukkan ke master plan. Kebutuhan anggaran itu bisa melekat dengan program yang dimasukkan ke dalam master plan,” katanya. (jri)

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.