Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Hasil Audiensi DPRD Kota Cirebon, PT Bhirawa Siap Kembalikan Hak Pekerja
    Berita

    Hasil Audiensi DPRD Kota Cirebon, PT Bhirawa Siap Kembalikan Hak Pekerja

    adminBy adminJumat, 3 Januari 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Hak Pekerja PT Bhirawa Jadi Sorotan DPRD Kota Cirebon.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon mendesak PT Bhirawa untuk segera memenuhi hak-hak para pekerja, khususnya sopir yang sempat dimutasi ke luar kota tanpa menerima upah. Aspirasi ini menjadi pokok pembahasan dalam rapat audiensi antara pekerja dan pihak perusahaan yang difasilitasi DPRD Kota Cirebon.

    Rapat yang digelar di Griya Sawala, Jumat (3/1/2025), juga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), PT Comfeed, Dishub, serta pemangku kepentingan lainnya. Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa pekerja merasa hak-haknya terabaikan, termasuk adanya mutasi ke luar kota tanpa kejelasan.

    Rekomendasi DPRD untuk PT Bhirawa

    Dalam pertemuan tersebut, Fitrah menegaskan agar PT Bhirawa segera memenuhi seluruh tuntutan pekerja, termasuk pemberian jaminan sosial.

    “Alhamdulillah, PT Bhirawa bersedia menerima kembali empat pekerja yang sebelumnya dimutasi. Hak-hak mereka, termasuk jaminan sosial, harus dipenuhi. Jika tidak dipekerjakan kembali, perusahaan wajib memberikan hak pesangon,” ujar Fitrah.

    Ia juga meminta PT Bhirawa memberikan kejelasan terkait status pekerja, terutama yang berprofesi sebagai sopir angkutan perusahaan.

    Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Subagja menjelaskan, perselisihan antara pekerja dan perusahaan berawal dari kesalahpahaman terkait manajemen tenaga kerja.

    “Kami berharap, di tahun 2025 ini, tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan pekerja di Kota Cirebon,” katanya.

    Kepala personalia PT Bhirawa turut memberikan penjelasan bahwa hubungan kerja dengan para sopir selama ini bersifat kemitraan, di mana sistem pengupahan didasarkan pada bagi hasil sesuai jumlah angkutan. Ia berjanji untuk memenuhi tuntutan para sopir dan memastikan mereka kembali bekerja di perusahaan.

    Pengurus Paguyuban Sopir Angkutan Cirebon, Tryas mengapresiasi, atas kesepakatan yang dicapai melalui audiensi tersebut. Ia berharap PT Bhirawa tidak hanya memenuhi tuntutan saat ini, tetapi juga memperbaiki mekanisme kerja di masa depan.

    “Alhamdulillah, pertemuan ini menghasilkan jawaban yang memuaskan,” ungkapnya.

    Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Agung Supirno SH, anggota DPRD dari berbagai komisi, Kepala Dishub Kota Cirebon, Kepala Disnaker Kota Cirebon, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, dan kuasa hukum para pekerja. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.

    dprd kota cirebon hak pekerja pt bhirawa

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.