Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon mengecam keras PT Bhirawa Cirebon yang diduga tidak memenuhi hak-hak pekerja. Perusahaan tersebut dinilai menelantarkan para pekerja dengan memutasi mereka ke luar kota tanpa pembayaran gaji maupun kepastian pekerjaan yang jelas.
Puluhan karyawan PT Bhirawa Cirebon mengadukan nasib mereka kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon pada Selasa (24/12/2024) di ruang rapat gedung DPRD. Para pekerja mengeluhkan ketidakpastian pekerjaan setelah diminta pindah ke Surabaya tanpa adanya jaminan upah atau kejelasan status kerja.
Menurut para pekerja, kebijakan ini merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung.
Merespons aduan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Subagja, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.
“Kami akan memanggil semua pihak, termasuk PT Bhirawa, PT Comfeed, dan warga yang merasa dirugikan, agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Bagja usai menerima aksi unjuk rasa.
Bagja menyoroti beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Bhirawa, seperti tidak memberikan hak dasar pekerja, termasuk jaminan kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa hak tersebut adalah kewajiban dasar perusahaan sebelum merekrut tenaga kerja.
Selain itu, Bagja juga mempertanyakan status PT Bhirawa sebagai perusahaan luar Kota Cirebon. Ia mengkritik kemitraan antara PT Bhirawa dan PT Comfeed yang dinilai mengabaikan pemberdayaan sumber daya lokal.
“Jika PT Bhirawa hanya berperan sebagai vendor jasa angkutan, seharusnya mereka menggunakan vendor lokal,” tambahnya.
Bagja mendesak Pemkot Cirebon untuk lebih selektif dalam memberikan perizinan kepada perusahaan, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Jika tidak ada kepastian, kami akan berdiskusi dengan pimpinan dan Pemkot untuk meninjau apakah PT Bhirawa masih layak beroperasi di Kota Cirebon atau tidak,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto SE MM MMTr yang berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan pekerja. DPRD akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi PT Bhirawa di Kota Cirebon dalam waktu dekat.
“Kami akan melaporkan ke pimpinan dan menggelar rapat dengar pendapat dengan semua pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pekerja, Reno Sukriano, mengapresiasi respons cepat DPRD Kota Cirebon. Ia juga mendesak PT Comfeed sebagai mitra PT Bhirawa untuk turut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak pekerja ini.
“Kami meminta Pemkot Cirebon mengkaji ulang izin operasi PT Bhirawa, mengingat perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya kepada para pekerja,” tegasnya.