Siberasi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menutup perlintasan liar di KM 184+1/2 antara Stasiun Kertasemaya dan Jatibarang, Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, pada Rabu (30/10/2024). Penutupan ini merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat sekitar.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, penutupan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perlintasan kereta api dan jalan umum harus dibuat tidak sebidang.
“Tujuan utama dari penutupan perlintasan liar ini adalah untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya,” ujar Rokhmad, Rabu (30/10/2024).
PT KAI Daop 3 Cirebon turut mendukung langkah serupa yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di berbagai wilayah operasi kereta api di Indonesia.
Rokhmad menjelaskan, pembangunan jalur layang (flyover) atau terowongan (underpass) untuk mengurangi perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menutup total 19 perlintasan liar di wilayah kerjanya. Penutupan ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah, DJKA Kemenhub, serta beberapa instansi kewilayahan.
Sebelum menutup perlintasan, PT KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan sosialisasi kepada warga setempat untuk memberikan pemahaman terkait alasan dan pentingnya penutupan demi keselamatan bersama. “Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama kami,” tambah Rokhmad.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat. Masyarakat yang hendak melintasi perlintasan resmi diimbau untuk mematuhi aturan dan rambu yang telah disediakan serta tidak memaksakan diri saat rambu atau alarm peringatan sudah menyala.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, tercatat ada 175 titik perlintasan kereta api, dengan 156 titik berupa perlintasan sebidang dan 19 titik perlintasan tidak sebidang. Dari perlintasan sebidang, 82 titik tidak dijaga, sementara 74 titik dijaga oleh berbagai pihak, termasuk PT KAI, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Rokhmad mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. “Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. PT KAI akan terus mengadakan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya ketertiban di sekitar jalur kereta,” katanya.