Siberasi.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Hj Selly Andriany Gantina bersama Kementerian Sosial RI berkolaborasi melakukan penguatan pencegahan kasus pornografi, kekerasan seksual dan kasus sosial lainnya di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penguatan pencegahan itu melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2). Peserta yang hadir merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Minggu (27/10/2024), di Kecamatan Gabuswetan dan Bongas Kabupaten Indramayu.
Selly Andriany Gantina mengatakan, banyak kasus pornografi dan kekerasan seksual di wilayah Cirebon dan Indramayu. Sehingga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Faktor penyebabnya beragam. Baik karena pengaruh di internal keluarga, teman dan lingkungan tempat tinggal,” terang legislator dari Dapil Jabar VIII Cirebon-Indramayu.
Selly mencontohkan di internal keluarga, seperti ketika orang tuanya hendak berhubungan badan, namun tempat tinggal tidak memiliki ruang yang cukup. Sehingga bisa memungkinan anak bisa melihat.
“Karena dalam rumah cuma ada satu ruangan, sehingga dikira anak sudah tidur ternyata melihat. Kondisi ini, saya sudah berkoordinasi dengan pemerintah agar ketika memberikan bantuan rumah tidak layak huni, harus memperhatikan ruangan,” ucapnya.
“Dampak lainnya, anak yang melihat orang tuanya berhubungan, bisa saja penasaran dan melakukan hal demikian kepada orang lain,” tuturnya.
Selain internal keluarga, mantan Wakil Bupati Cirebon itu juga menjelaskan dampak durasi dan kebebasan anak dalam mengakses situs internet melalui handphone dengan tanpa pengawasan ketat.
“Jarang ada orang tua melakukan pengawasan ketat terhadap anak yang mengakses internet, dengan alasan agar anak bisa ‘anteng’. Kemudian orang tua tidak mengecek riwayat situs yang diakses. Ini memungkinkan anak mengakses konten pornografi,” paparnya.
“Ditambah handphone yang dipegang oleh anak dikunci. Orang tua tidak tahu. Sehingga saya ingatkan di sini agar orang tua lebih tegas untuk mengawasi tingkah laku anak-anaknya,” tuturnya.
Selly menambahkan, setiap pelaku kasus kekerasan seksual wajib dijerat dengan UU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual yang diketuk palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“UU TPKS merupakan bentuk kepedulian Puan Maharani agar kasus kekerasan seksual berkurang. Kemudian para korban juga berani melaporkan ke pihak berwenang berikut dengan pelaporan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku,” tegasnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jaminan Sosial Kemensos RI, Neneng Rusmayanti mengatakan, P2K2 ini rutin setiap bulan dilakukan oleh pendamping PKH untuk para KPM.
“Kegiatan untuk menguatkan pemahaman para KPM terhadap berbagai hal, biasanya materi yang disampaikan oleh pendamping itu tentang parenting, cara mengelola keuangan keluarga, cegah stunting dan lainnya,” paparnya.
Untuk kali ini, kata Neneng, agar materi tidak terbatas dari pendamping PKH, Kemensos RI bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Indramayu melalui Disduk P3A serta anggota Komisi VIII DPR RI untuk memberikan materi perlindungan anak tentang bahaya pornografi.
“Jadi materi yang diberikan tidak hanya dari pendamping. Lebih luas. Untuk pendamping juga bisa mencatat materi yang disampaikan agar bisa kembali mengingatkan penerima manfaat tentang bahaya pornografi,” katanya.