Siberasi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon mengajukan tiga rancangan peraturan untuk segera dibahas di tingkat panitia khusus (pansus). Ketiga peraturan tersebut meliputi Peraturan Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Keputusan ini disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Griya Sawala, Senin (21/10/2024). Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, menyatakan bahwa pembahasan peraturan akan dilakukan oleh masing-masing pansus sesuai bidangnya.
Pansus I akan membahas Peraturan Tata Tertib DPRD, Pansus II akan mengkaji Kode Etik DPRD, sementara Pansus III akan mengulas Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
“Ketiga rancangan peraturan ini telah disusun oleh Bapemperda dan siap untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Andrie. Peraturan tersebut, tambahnya, akan menjadi pedoman bagi DPRD Kota Cirebon dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam menjaga disiplin dan etika kerja.
Andrie juga meminta agar pembahasan dilakukan secara intensif dan menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap pembahasan ini dilaksanakan secara komprehensif dengan mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyampaikan bahwa peraturan ini harus mencakup aspek lokal yang relevan dengan kondisi Kota Cirebon. “Peraturan ini sangat penting untuk menjaga martabat dan kehormatan DPRD Kota Cirebon,” ujarnya.
Setiap pansus telah memiliki ketua yang bertugas mengawal proses pembahasan. Pansus I dipimpin oleh Agung Supirno, Pansus II oleh M Handarujati Kalamullah, dan Pansus III oleh M Yusuf.