CIREBON – Rencana Pemerintah Kota Cirebon menggelar uji kompetensi bagi pejabat eselon II terkonfirmasi Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Agus menyampaikan, sebanyak 8 pejabat eselon II yang akan diikutsertakan dalam uji kompetensi. Namun belum dipastikan terkait waktu pelaksanaannya.
“Sampai hari ini kita masih menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red),” ungkap Agus Mulyadi, ditemui di lobi gedung Setda Kota Cirebon, Jumat (5/11/2021).
Hasil dari uji kompetensi tersebut akan dijadikan dasar bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini walikota, untuk mengevaluasi pejabat eselon II.
Dikatakan Agus Mulyadi, pelaksanaan uji kompetensi kali ini mengacu pada Peraturan Menpan-RB terbaru. Ada beberapa perbedaan ketentuan dibanding sebelumnya
Salahsatu ketentuannya yaitu, pejabat eselon II yang belum dua tahun menjabat, bisa diikutsertakan dalam uji kompetensi untuk kemudian dievaluasi.
“Pada Permenpan-RB yang terbaru, bahwa mutasi maupun rotasi untuk JPT (jabatan pimpinan tinggi, red) sekurang-kurangnya setahun, dikarenakan masa pandemi,” jelasnya.
Atas dasar itu, kata Agus Mulyadi, pejabat eselon II yang baru berusia setahun atau diangkat saat masa pandemi, sudah bisa diikutsertakan dalam uji kompetensi.
“Yang merasa sudah 1 tahun siap-siap. Dari 8 orang yang akan uji kompetensi, ada juga yang berusia kerja belum dua tahun,” katanya. (jri)