Siberasi.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal untuk setiap produk.
Tim Edukasi Jaminan Produk Halal BPJPH, Ade Suryana mengatakan, sertifikasi halal adalah kewajiban bagi semua produk yang diperdagangkan di Indonesia, terutama bagi produk makanan dan minuman.
“Tujuannya untuk memastikan kesesuaiannya dengan syariat Islam. Sertifikasi ini dilakukan oleh BPJPH bekerja sama dengan MUI dan lembaga pemeriksa halal,” ujarnya, Rabu (18/9/2024), di salah satu hotel di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.
Menurut Ade, sertifikasi halal penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip kehalalan. Selain itu, sertifikasi ini juga meningkatkan daya saing produk di pasar global.
“Standar jaminan produk halal mencakup seluruh aspek produksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Proses penilaian dilakukan oleh auditor halal yang memastikan semua tahapan produksi tidak tercemar oleh bahan haram,” paparnya.
Masih dikatakan Ade, kebijakan halal diatur melalui peraturan yang mendorong sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah juga memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka dapat memperoleh sertifikasi halal dengan biaya yang terjangkau.
“Fasilitasi sertifikasi halal dilakukan melalui program subsidi dan pendampingan teknis. Pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan sertifikasi halal,” ucapnya.
Anggota DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina mengatakan, setiap warga memiliki usaha yang beragam dan ingin disertifikasi halal. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi bisa untuk produk lainnya.
“Semua produk bisa disertifikasi halal, seperti handycraft, garam kecantikan, kerajinan rotan, butik, pelaku usaha jahit baju dan lainnya,” terangnya.
Selly juga menilai, Kabupaten Cirebon memiliki potensi yang sangat besar, terutama produk UMKM. Termasuk keberadaan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong ungags (RPU).
“Semoga Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa berkolaborasi agar RPH dan RPU bisa memiliki sertifikasi yang lengkap untuk memastikan dan meyakinkan masyarakat mendapat produk yang halal,” katanya.