Siberasi.id – PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota melakukan penindakan tilang terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan kereta api.
Kegiatan tersebut berlangsung di perlintasan sebidang JPL 200, Jalan Selamat Riyadi, Krucuk, Kota Cirebon, pada Kamis (19/9/2024). Penindakan ini juga merupakan kolaborasi antara PT KAI, Satlantas Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan, TNI, dan komunitas pecinta kereta api.
Deputy Daop 3 Cirebon, Mahira Jati Nugraha menjelaskan, Langkah ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas di perlintasan kereta, sekaligus meningkatkan keselamatan. Sekaligus merayakan HUT ke-79 PT KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
“Kami berharap penindakan ini mampu menekan angka pelanggaran di perlintasan sebidang dan meningkatkan keselamatan,” kata Mahira.
Sebelum penindakan tilang dimulai, PT KAI dan pihak terkait telah melakukan sosialisasi dan teguran persuasif pada 17-18 September 2024, dengan tema ‘Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju’.
Pada tanggal 19 September, penindakan langsung dilakukan, termasuk pemberian tilang kepada pelanggar dan reward bagi pengguna jalan yang taat aturan. Pelanggaran yang umum terjadi adalah pengendara yang menerobos palang pintu perlintasan dan menggunakan jalur berlawanan.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, menegaskan bahwa penindakan tilang ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan fatal. “Kami menindak tegas pelanggaran di perlintasan sebidang, baik melalui tilang di tempat maupun tilang ETLE Mobile,” jelas Ngadiman.