Siberasi.id – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon meminta penghentian sementara pengerjaan tembok keliling di sekitar situs Pulo Jambangan, yang berada di kompleks Goa Sunyaragi. Penghentian ini dilakukan hingga terbitnya rekomendasi TACB yang didasarkan pada kajian bahwa situs ini merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan.
Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa menyampaikan, pemasangan tembok di sekitar situs tersebut harus dihentikan. “Sudah saya sampaikan agar pemasangan tembok di sekitar situs dihentikan,” ujar Panji usai meninjau lokasi pada Jumat (13/9/2024).
Rekomendasi dari TACB ini akan menjadi panduan bagi pengelola dalam merawat situs cagar budaya, termasuk aturan-aturan yang harus dipatuhi. “Dengan adanya rekomendasi ini, akan ada dasar yang jelas mengenai tata cara perawatan cagar budaya dan hal-hal yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon juga menyayangkan tindakan pemagaran yang dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT Sunyaragi Mandala Jasa, tanpa ada komunikasi atau koordinasi sebelumnya dengan pihak terkait.
Wakil Direktur BPTAGS, R. Chaidir Susilaningrat menyebutkan, pemagaran ini bahkan menyentuh situs Pulo Jambangan, yang merupakan bagian dari warisan budaya yang harus dilindungi.
“Pulo Jambangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari Taman Air Goa Sunyaragi dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. Oleh karena itu, tindakan pembangunan tembok tanpa konsultasi sangat kami sesalkan,” tegas Chaidir.
Pulo Jambangan sendiri adalah bagian penting dari situs Goa Sunyaragi yang dulunya berfungsi sebagai tempat berkumpul para tukang rakit yang bertugas mengantar keluarga Panembahan keliling Segara Amparan Jati.