Siberasi.id – Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyampaikan penyesalan terkait pemagaran yang dilakukan oleh pihak swasta di sekitar situs bersejarah Pulo Jambangan. Pemagaran tersebut dilakukan oleh PT Sunyaragi Mandala Jasa tanpa adanya komunikasi atau koordinasi sebelumnya dengan pihak terkait.
Wakil Direktur BPTAGS, R. Chaidir Susilaningrat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembangunan tembok di kawasan situs Taman Air Goa Sunyaragi. Ia menegaskan, Pulo Jambangan merupakan bagian penting dari warisan budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Chaidir meminta agar pemagaran ini dihentikan sementara hingga ada kejelasan mengenai status tanah dan batas-batas wilayah yang disengketakan. BPTAGS juga telah mengajukan surat kepada Pj Walikota Cirebon dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Barat, meminta intervensi untuk menghentikan pemagaran tersebut.
“Situs Pulo Jambangan, yang dulunya digunakan untuk mengantar keluarga Panembahan berkeliling Segara Amparan Jati, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Penutupan akses ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk warga setempat,” tutur Chaidir.
Jajat Sudrajat, salah seorang warga, mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan oleh PT Sunyaragi Mandala Jasa. Ia menegaskan, jika bukti kepemilikan tanah tidak dapat ditunjukkan, warga berpotensi melaporkan pihak terkait atas dugaan penyerobotan tanah.
“Selain situs Pulo Jambangan, bangunan SMK Pakungwati juga akan turut dipagari, yang menambah kekhawatiran atas tindakan pemagaran ini,” katanya.