Siberasi.id – Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Terlebih di era digital serta minimnya pemahaman pola asuh bagi keluarga.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, tahun 2017-2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 40-65 kasus dalam setahun. Khusus kekerasan terhadap anak cenderung mengalami kenaikan.
Sebab itu, Pemkot Cirebon membentuk dan mengukuhkan Tim Pola Asuh Anak dan Remaja Cegah Kekerasan (PAAREDI CEKAS) se-Kota Cirebon dan mengukuhkan Forum Anak Cirebon untuk periode 2024-2026, Kamis (12/9/2024), di Balaikota Cirebon.
“Melalui pengukuhan itu, saya harap bisa memperkuat pola asuh keluarga yang efektif di era digital ini. Saya yakin, bisa menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi.
Perihal tugas dan peran PAAREDI CEKAS, Agus meminta, agar bisa menjadi lembaga layanan terdekat dengan masyarakat, terutama dalam pencegahan dan penyelesaian masalah anak, serta pemberdayaan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Mudah-mudahan pengkugan hari ini bisa menjadi upaya kita meminimalkan tindak kekerasan di era digital untuk anak dan perempuan. Apalagi ada forum anak yang bisa memainkan peran, mengingat ada duta anak, duta pelapor dan pelopor,” paparnya.
Masih dikatakan Agus, saat ini jenis kekerasan paling tinggi adalah kekerasan seksual. Sehingga ini menjadi tugas bersama untuk bisa mencegah kekerasan seksual agar tidak bertambah.
“Kekerasan diperoleh dari orang yang bertangungjawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlidungan anak. Biasanya kekerasan terjadi oleh orang terdekat atau di sekitar anak,” paparnya.
Adapun jenis kekerasan lain adalah kekerasan fisik, psikis, penelantaran, eksploitasi dan perdagangan orang. Agus mengingatkan, agar semua satgas dan forum anak bisa memahami agar bisa bertindak sesuai regulasi.
“Kita sudah ada regulasi, baik peraturan gubernur, perda dan perwali. Secara kelembagaan, ada DP2APPKB, P2TP2A, Pusat PelayananTerpadu (PPT) di RSDGJ dan Unit PPA di Polres Ciko,” katanya.
Berikut Jumlah Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kota Cirebon.
No | Tahun | Kejadian | Keterangan | |
Perempuan Dewasa | Anak Anak | |||
1 | 2017 | 53 Kasus | 17 Orang | 36 Orang |
2 | 2018 | 65 Kasus | 18 Orang | 47 Orang |
3 | 2019 | 42 Kasus | 13 Orang | 29 Orang |
4 | 2020 | 54 Kasus | 23 Orang | 31 Orang |
5 | 2021 | 64 Kasus | 26 Orang | 38 Orang |
6 | 2022 | 63 Kasus | 35 Orang | 28 Orang |
7 | 2023 | 55 Kasus | 25 Orang | 30 Orang |