Siberasi.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina AMd bersama Kemen PPPA, menyosialisasikan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Cirebon pada Senin (12/8/2024), di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon.
Selly menekankan pentingnya perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual melalui UU TPKS. Karena undang-undang tersebut tidak hanya mengatur pidana bagi pelaku, tetapi juga menegaskan hak-hak korban.
“Tantangan penerapan UU ini, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan resistensi budaya yang masih menganggap kekerasan seksual sebagai isu pribadi. Sehingga kampanye publik dan edukasi di sekolah menjadi solusi penting untuk mengubah stigma dan mendukung korban,” terangnya.
Selly juga memperingatkan, kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa sangat mengkhawatirkan, dan sanksi tegas akan dikenakan terhadap lembaga atau perusahaan yang melindungi pelaku. “Lembaga atau perusahaan pun, jika melindungi pelaku dapat sanksi melalui UU ini.” tegasnya.
Analis Kebijakan Kemen PPPA, Dinar Motik menambahkan, sosialisasi UU TPKS bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual. Ia mendorong aparat hukum untuk menerapkan UU ini secara konsisten guna menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni mengungkapkan, adanya peningkatan kasus kekerasan seksual pada perempuan di tahun 2023. “Pemkab Cirebon telah mengimplementasikan berbagai peraturan untuk memberdayakan dan melindungi perempuan, termasuk melalui Perda Nomor 4/2023.” terangnya.
Kanit PPPA Polresta Cirebon, AKP Dwi Hartati pun mengingatkan, korban kekerasan seksual untuk segera melakukan pemeriksaan ke rumah sakit sebelum melapor ke kepolisian. “Visum hanya dapat dilakukan dengan surat dari kepolisian, sehingga pemeriksaan medis awal sangat penting untuk mempercepat proses hukum,” katanya.