Siberasi.id – Keberadaan stockpile di Pelabuhan Cirebon memberikan dampak kegaduhan antarwarga di sekitar Pelabuhan, yakni Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sebagai penyelenggara urusan pemerintahan asas otonomi daerah pun memberikan sikap atas kisruh keberadaan stockpile di Pelabuhan Cirebon.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, kewenangan di kawasan Pelabuhan Cirebon berada di bawah Kementerian Perhubungan, tetapi wilayah administrasi ada di Kota Cirebon.
“Artinya, segala aktivitas yang dilakukan oleh Pelabuhan Cirebon tentu akan berdampak terhadap warga Kota Cirebon, daerah maupun lingkungan Kota Cirebon,” ujarnya, dalam RDP DPRD terkait keberadaan stockpile di Pelabuhan Cirebon, Selasa (22/7/2024).
Arif menambahkan, aktivitas keluar masuk batubara menggunakan jalan di Kota Cirebon, mengeluarkan debu, polusi dan sebagainya yang terdampak adalah warga Kota Cirebon. Sehingga bagaimana pun tidak bisa berdiri sendiri.
Sebagai pemerintah daerah, imbuh Arif, akan menyalurkan kembali aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan dalam RDP ini. Tetapi perlu data, sehingga meminta DLH Kota Cirebon untuk memenuhi data tersebut.
“Kami minta DLH turun ke RW 01 yang terdekat dengan pelabuhan. Tes kualitas udaranya. Kemudian koordinasi dengan puskesmas yang ada di wilayah setempat, seperti Puskesmas Nelayan dan Pesisir. Berapa banyak pasien ISPA sejak Januari sampai sekarang,” ungkapnya.
Data ini dibutuhkan, kata Arif, karena kewenangan Pelabuhan Cirebon bukan di bawah pemerintah daerah. Data yang dibutuhkan dikirim untuk bahan koordinasi dengan DLH Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pelabuhan pernah ditutup pada 2016 lalu, sehingga kami butuh data ini. Apabila data terpenuhi pun, DLH Kota Cirebon tetap harus melakukan pemantauan secara bekelanjutan,” tuturnya.
Arif menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengirimkan surat kepada LDH Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup tanpa membawa data.
Apabila DPRD Kota Cirebon sudah mengeluarkan surat rekomendasi, maka Pj walikota Cirebon bisa memberikan tanda tangan dan di kirimkan ke Pemerintah Jawa barat dan pusat.
“Aspirasi masyarakat di jamin undang-undang. Apalagi urusan lingkungan hidup, jadi tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih ketika ada masyarakat yang komplein terhadap satu kebijakan,” katanya.