CIREBON – Rencana pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cirebon tidak hanya menyasar mereka yang sudah minimal dua tahun menjabat.
Bagi pejabat eselon II yang baru menempati jabatannya kurang dari dua tahun, sudah bisa diikutsertakan dalam uji kompetensi. Bagaimana penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sri Lakshmi Stanyawati?
Ditemui di Balaikota Cirebon, Sri menyebutkan, syarat uji kompetensi bagi pejabat eselon II memang minimal yang berusia kerja dua tahun. Tapi bisa dikecualikan bagi pejabat eselon II yang diangkat di masa pandemi Covid-19.
“Dasarnya SE Menpan-RB Nomor 52/2020, walau belum dua tahun sudah bisa dievaluasi. Bagi yang diangkat di masa pandemi,” ungkap Sri, Rabu (27/10/2021).
Sri memastikan, uji kompetensi bagi pejabat eselon II akan dilakukan sebelum akhir tahun 2021. Saat ini pihaknya tengah mematangkan perencanaan.
“Pelaksanaannya sebelum akhir Desember depan,” kata mantan Kabid Administrasi Kepegawaian ASN pada BKPSDM tersebut.
Selain itu, Sri juga menyebutkan, hasil uji kompetensi bisa menjadi dasar bagi walikota selaku pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat eselon II.
“Apakah ia akan tetap bertahan di jabatan sekarang atau perlu penyegaran pada jabatan baru,” kata dia.
Hasil evaluasi pejabat eselon II yang diikutsertakan dalam uji kompetensi akan menjadi dasar bagi walikota untuk menentukan, mana-mana saja jabatan yang akan dilelangkan pada tahun depan. (jri)