Siberasi.id –Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi isyaratkan tidak mencalonkan diri menjadi walikota Cirebon pada Pilkada 2024.
Hal terebut tersampaikan usai meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Agus menegaskan, akan menyelesaikan tugas menjadi Pj sampai selesai. Penugasan dari pemerintah pusat ini, dinilai salah satu tugas penting untuk selama masa pemerintahan transisi.
“Insya Allah akan menyelesaikan tugas menjadi Pj sampai selesai. Ini adalah Amanah yang saya emban saat ini, sehingga harus diselesaikan dengan tuntas,” ucapnya.
Agus juga mengakui, ada beberapa agenda yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah selama masa transisi. “Secara spesifik saat ini, saya adalah sekretaris daerah (sekda) yang diberi tugas menjadi Pj,” ujarnya.
Disinggung soal restu keluarga, Agus mengatakan, keluarga merupakan bagian privat dan sangat inti dalam menjalani kehidupan.
“Keluarga menjadi bagian inti kita, itu kunci. Paling penting adalah saya memegang amanah dan akan saya selesaikan dengan tuntas,” paparnya.
Ia juga menyinggung soal beberapa partai politik yang hendak mengusungnya menjadi calon walikota Cirebon. Pihaknya menilai itu sebuah kehormatan menjadi radar dan pengamatan.
“Sebuah kehormatan masuk radar dan pengamatan partai politik, bahkan beberapa mau mengusung. Tapi saya punya tugas memberikan pondasi yang kuat untuk pemerintahan mendatang,” ungkapnya.
Ia juga mengakui, masa bakti menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih tersisa lima tahun. “Masa bakti saya menjadi ASN masih lama, masih lima tahun lagi,” katanya.
Sebagai informasi, nama Agus Mulyadi santer berhembus akan maju menjadi calon walikota Cirebon pada Pilkada 2024 Kota Cirebon. Beberapa partai sudah berkomunikasi intensif.
Agus Mulyadi juga selama ini sudah melakukan perhitungan persiapan administrasi jika mundur menjadi Pj walikota, sekda hingga ASN. Termasuk konsultasi dengan BKPSDM terkait alur pengunduruan diri.
Sebelumnya, batas waktu pengunduran di penjabat (pj) kepala daerah jika maju pada Pilkada 2024 akan berakhir sehari lagi. Sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Surat edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga batas akhir pengajuan surat pengunduruan diri adalah 17 Juli 2024.