Siberasi.id – Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari tahanan Mapolda Jawa Barat pada Senin (8/8/2024) malam. Kebebasan ini diperoleh setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan. Setelah keluar dari Mapolda Jabar, Pegi sempat beristirahat semalam di Bandung.
Pada Selasa (9/7/2024), ratusan warga Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, menyambut kedatangan Pegi Setiawan. Pegi tiba sekitar pukul 15.30 WIB bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Ratusan warga mulai berkumpul di kediaman Pegi sejak pukul 12.00 WIB. Saat mobil yang membawa Pegi tiba, warga bersorak dan Pegi mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat mereka.
“Terima kasih banyak atas doa dan dukungannya,” ujar Pegi setelah turun dari kendaraan. Beberapa warga menangis haru dan memeluk Pegi ketika dia tiba.
Pegi juga disambut dengan genjring hadroh dan selawat nabi. Warga terus bersorak sambil diiringi genjring hadroh hingga Pegi tiba di depan rumahnya. Keluarga Pegi Setiawan menyambut dengan sorak kebahagiaan.
Sampai pukul 17.00 WIB, rumah Pegi Setiawan masih dipadati warga yang ingin mengunjunginya.