Siberasi.id – DPR menyetujui pembentukan dan susunan nama keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan tentang komposisi Pansus Angket Pengawasan Haji. Totalnya ada 30 anggota dalam Pansus Angket Pengawasan Haji.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina menjelaskan beragam pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan pansus angket. Selly menyampaikan banyak persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan haji tahun ini, seperti pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.
Lebih lanjut, Selly mengatakan, dalam pasal 64 ayat (2) UU 8/2019 mengatur kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama No.118 Tahun 2024 tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
“Keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.
Kedua, ada indikasi kuota tambahan di tengah penyalahgunaan oleh pemerintah. Ketiga, pelayanan jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina seperti tenda yang tidak sesuai dengan daya tampung, fasilitas kamar mandi tidak layak, padahal biaya tambahan sudah dilakukan untuk katering, pemondokan dan transportasi sesuai jumlah jemaah.
Mengenai aspek hukum, Selly mengingatkan hak angket diatur antara lain dalam UU No 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Singkatnya beleid itu mengatur DPR punya Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Hak angket fungsinya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih teknis, anggota Komisi VIII PR itu menyebut Pasal 182 Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Tertib mengatur pansus Hak Angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Sementara itu, dikatakan Selly, total anggota yang mengusulkan hak angket sebanyak 35 orang dari dua fraksi.