Siberasi.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon mengimbau seluruh masyarakat yang memelihara hewan seperti kucing, anjing, dan monyet untuk secara rutin memeriksakan kesehatan dan mendapatkan vaksin rabies bagi hewan mereka.
Plt Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Eko Yosi Indriastuti menjelaskan, pemilik hewan bisa membawa peliharaan mereka untuk pemeriksaan kesehatan langsung ke kantor UPTD Pelayanan Veteriner atau melalui layanan keliling yang diadakan pada waktu-waktu tertentu.
“Pelayanan ini meliputi pengecekan suhu tubuh dan kondisi fisik hewan sebelum vaksinasi rabies dan pengobatan diberikan. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap jamur dan kesehatan bulu,” ujar Eko Yosi saat sedang melakukan layanan keliling di Kelurahan Kalijaga, Harjamukti, Kota Cirebon.
Yosi juga menambahkan, vaksin rabies untuk hewan peliharaan diberikan setahun sekali. Namun, jika hewan tersebut sedang sakit, vaksinasi akan ditunda.
“Kami juga memberikan kartu vaksin sebagai pengingat bagi pemilik hewan, sehingga mereka tahu kapan harus kembali untuk vaksinasi selanjutnya,” lanjutnya.
Pelayanan pemeriksaan dan pengobatan hewan ini tersedia setiap hari di UPTD Pelayanan Veteriner, meskipun di kantor dikenakan biaya retribusi sebesar Rp25 ribu.
“Namun, pada acara khusus seperti gerakan pasar murah (GPM), layanan ini diberikan secara gratis. Layanan gratis juga akan diberikan jika ada permintaan dari kader di tingkat RW,” jelas Yosi.
Selain itu, Yosi mengingatkan masyarakat, rabies dan flu adalah dua penyakit menular yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang digigit kucing atau anjing, segera laporkan untuk mendapatkan observasi dari petugas.
“Jika ada kasus gigitan oleh kucing atau anjing, petugas akan melakukan observasi terhadap hewan tersebut, sedangkan orang yang digigit akan diperiksa oleh Puskesmas. Jika dalam 10 hari tidak ada gejala, maka orang tersebut tidak terkena rabies,” katanya.