Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon membentuk panitia khusus Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2023. Hal itu disampaikan melalui rapat paripurna di Griya Sawala.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, penyampaian LKPj kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 69 dan 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti PP Nomor 13/2019 pasal 19 ayat 1.
“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya, Sabtu (23/3/2024)
Adapun hasil penyelenggaran urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan termuat dalam LKPj di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Adapun yang ditugaskan menjadi ketua dan Wakil Ketua Pansus Penyusun Rekomendasi LKPj Walikota 2023 yaitu Harry Saputra Gani SH dan Ana Susanti SE.