Siberasi.id – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Cirebon, Andi Wibowo, mengapresiasi DPRD Kota Cirebon atas adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana.
“Selama ini teknis kita sesuaikan dengan regulasi di tingkat provinsi. Dengan adanya inisiatif raperda di DPRD Kota Cirebon, kami sangat apresiasi,” ujar Andi, usai Paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (19/6/2024).
Andi juga mengatakan, dalam Raperda Penanggulangan Bencana akan membahas prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Bahkan ada detail siapa berbuat apa, termasuk keberpihakan anggaran dalam selama penggulangan bencana.
“Dalam raperda juga nanti akan dibahas mitigasi bencana hingga teknis penetapan darurat bencana suatu daerah. Jadi sangat penting raperda ini untuk sebuah daerah, sebagai komitmen dalam penanggulangan bencana,” terangnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyampaikan, Raperda tentang Penanggulangan Daerah masuk 13 raperda yang dituangkan dalam berita acara perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024..
“Perubahan propemperda tahun 2024 ini, sudah sesuai Permendagri Nomor 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bapemperda juga sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD didampingi ketua fraksi-fraksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, penyelenggaraan perlindungan kepada seluruh masyarakat dari dampak bencana dan terselenggaranya penanggulanagan bencana di daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
“Penanganan dan penanggulangan bencana memerlukan tindakan cepat dan kesigapan semua stakeholder terkait. Oleh karena itu, pemahaman tentang bencana dan upaya penanggulangannya sangat diperlukan untuk mengurangi risiko bencana,” paparnya.
Agus juga menyampaikan, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana sangat memerlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah.
“Melalui perda ini, diharapkan dapat menjaga harmonisasi semua pihak yang berpartisipasi dalam penanganan dan penanggulangan bencana, memberikan solusi serta kepastian hukum dalam melaksanakan tindakan yang diperlukan agar masyarakat yang menjadi korban bencana dapat segera ditangani,” katanya.