CIREBON – Pansus DPRD Kota Cirebon melakukan pematangan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pematangan dilakukan dengan membahas hasil evaluasi gubernur terhadap raperda tersebut.
Pansus membahasnya bersama pimpinan BUMD dan Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon, Kamis (2/9/2021), di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon. Salah satu poin dari hasil evaluasi gubernur adalah mengenai pembentukan tim analisis investasi di Kota Cirebon.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan BUMD, M Noupel SH MH menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sudah selesai dibahas di internal pansus DPRD. Selanjutnya, raperda tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan melalui rapat paripurna.
“Pembahasan di internal sudah selesai. Tinggal dilaporkan ke pimpinan, kemudian mendapat persetujuan, kemudian penomoran di bagian hukum pemkot, lalu dikirimkan lagi ke gubernur. Insya Allah selesai,” ungkap Noupel.
Saat rapat berlangsung, Anggota Fraksi Bangkit Nurani, Ahmad Syauqi SSy menyoal Pasal 23 Ayat 2 pada raperda tersebut, mengenai pembentukan tim analisis investasi BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Cirebon. Menurutnya, pembentukan tim analisis investasi itu memang perlu dilakukan, akan tetapi ada ketidaksesuaian dengan PP Nomor 54/2017 tentang BUMD.
Menurutnya, pembentukan tim analisis sebaiknya bukan termaktub dalam batang perda. Mengingat pengaturan investasi sudah dijelaskan dalam PP Nomor 54/2017.
“Karena di PP itu sudah menyebutkan kajian investasi. Sebaiknya tidak perlu. Ini punya penafsiran berbeda, salah satunya peranan DPRD terbatasi oleh tim investasi atau pemkot dalam menentukan penyertaan modal,” ujarnya.
Mewakili para pimpinan BUMD Kota Cirebon, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa SH MH menejelaskan, PP Nomor 54/2017 tentang BUMD tersebut mengharuskan adanya regulasi turunan berupa perda.
Artinya, lima BUMD yang ada di Kota Cirebon ke depan akan memiliki satu kesatuan rujukan regulasi terkait bagaimana BUMD dikelola di bawah payung hukum yang sama.
“Jadi, setalah perda ini disahkan BUMD tidak jalan sendiri-sendiri aturan hukumnya. Masing-masing BUMD bisa mengikuti induk regulasinya,” katanya.
Mengenai pembentukan tim analisis investasi, menurut Pandji, bahwa klausul tersebut merupakan hasil fasilitasi dengan gubernur. Tujuannya agar Pemerintah Kota Cirebon memiliki referensi dalam pengajuan penyertaan modal.
“Meski masing-masing BUMD punya satu kajian tersendiri untuk penyertaan modal, nanti pemkot punya pertimbangan-pertimbangan dari penasehat atau tim analisis investasi. Akan tetapi, wewenang DPRD masih ada. Termasuk pengesahan perdanya,” kata Pandji. (red)