Siberasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 74 sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang melibatkan penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kota Cirebon serta Partai Demokrat dan PAN.
Sengketa pileg tersebut, terjadi karena terkait perolehan suara di Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk saat Pileg 2024 yang berkahir seri.
Pada putusan MK tersebut, memerintahkan kepada Termohon, yakni KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon II Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon II Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Dengan berat hati, Partai Demokrat Kota Cirebon menerima putusan itu. Meski dalam persidangan Partai Demokrat dan pihak terkait telah menyampaikan fakta di lapangan berdasarkan realita.
“Kami harus menerima meskipun itu berat. Menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan kesaksian saat sidang lalu,” ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, Handarujati Kalamullah, Jumat (7/6/2024).
Pria yang akrab disapa Andru juga menilai, MK memutuskan perkara berdasarkan kesaksian para penyelenggara pemilu yang terlibat di TPS dan kecamatan. Sehingga hakim MK bisa mengambil keputusan dengan adil dan bijak.
“Para saksi sudah menjelaskan secara gamblang bagaimana kondisi saat itu dan persoalan yang terjadi di lapangan,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya akan mempersiapkan seluruh jajaran untuk menghadapi PSU di TPS 62 dan mengawasi penghitungan ulang di TPS 14. Partai Demokrat juga akan menerjunkan saksi yang kompatibel dan berpengalaman tentang pemilu.
“Kami akan siapkan saksi untuk mengawasi seluruh tahapan selama PSU. Bahkan bila perlu saksi yang berlapis di TPS 14 dan 62,” tegasnya.
Saat pelaksanaan nanti, saksi yang turun di lapangan akan mendokumentasikan setiap tahapan dan mengawasi dengan teliti proses penghitungan suara dan PSU tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani bersyukur dengan keputusan MK. Pihaknya juga akan menyiapkan semuanya, seperti saksi untuk mengawasi seluruh tahapan perhitungan di TPS 14 Panjunan dan pemungutan suara di TPS 62 di Pegambiran.
“Kami koordinasi dengan pengurus internal untuk menyiapkan semuanya, terutama saksi untuk mengawasi perhitungan dan pemungutan suara di TPS yang sudah ditentukan dalam putusan MK,” katanya.