Siberasi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan antisipasi dini mencegah adanya sengketa Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon.
Langkah antisipasi itu dengan berkoodinasi dengan peserta pemilu, yakni partai politik, Rabu (5/6/2024), di salah satu hotel di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon pada 27 November 2024 mendatang. Tahapan pemilu akan dimulai dan itu adalah waktu krusial bagi peserta pemilu.
“Salah satu antisipasi juga sudah dilakuakn Bawaslu dengan melantik Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” ungkapnya.
Suksesi Pemilu, kata Devi, tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, tetapi ada unsur penting lain yaitu partai politik, salah satunya untuk pencegahan sengketa pemilu.
“Partai politik tidak hanya sebagai peserta pemilu, tetapi juga sebagai pengawas partisipatif selama tahapan pemilu berjalan agar berjalan baik dan sukses,” tuturnya.
Masih dikatakan Devi, sengketa pemilu sangat berkaitan dengan prosedur Pemilu. Apabila peserta Pemilu mendapat informasi utuh dari penyelenggara Pemilu, maka dipastikan tidak terjadi sengekta.
“Kami menekankan kepada peserta Pemilu agar mendapatkan informasi yang utuh dari penyelenggara Pemilu. Itu bertujuan bisa mengikuti prosedur yang benar dan tidak ada sengketa,” terangnya.
Devi menyarankan kepada peserta pemilu, agar bisa bersinergi dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, untuk mendapat ha katas informasi mengenai tahapan Pemilu.
“Sengketa Pemilu ini, masih di seluruh tahapan dari pencalonan, kampanye hingga penetapan calon,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengingatkan, agar berkaca pada penyelengaraan Pileg dan Pilpres 2024.
“Sebagai refleksi, saat ini ada sengketa Pileg hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diharapkan pada Pilkada nanti tidak ada,” katanya.
Fajri menegaskan, sengketa Pemilu harus menjadi perhatian bagi partai politik. Langkah antisipasi bisa dilakukan dengan memperkuat saksi TPS. Meski paslon di Pilkada nanti bukan dari internal parpol tetapi diusung oleh parpol.
“Kami titip untuk perkuat saksi di setiap TPS. Karena peserta pemilu turut menjadi pengawas partisipatif untuk mencegah adanya sengketa,” tuturnya.
Fajri menambahkan, agar peserta pemilu bisa menempatkan saksi di TPS bisa memahami aturan agar saat ada pelanggaran bisa menjadi pengingat bersama.
“Saksi juga harus memahami aturan sehingga tahu yang harus dilakukan. Jangan sampai hanya asal setuju tetapi nyatanya itu pelanggaran dan menjadi persoalan dikemudian hari,” katanya.