CIREBON – Sebanyak 37 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Mereka diminta untuk mengembalikan uang bansos ke Negara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, saat ditemui usai salat Jumat di lobi gedung Setda Kota Cirebon. Agus menyampaikan, bansos dimaksud adalah bagi yang terdampak pandemi Covid-19.
“Ada 37 ASN di lingkup Pemda Kota Cirebon. Tapi mereka tidak mengusulkan, melainkan tiba-tiba muncul sebagai penerima bansos,” kata Agus.
Data mereka bukan merupakan bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga tidak melalui verifikasi dan validasi. Bansosnya pun bukan yang reguler, melainkan spesifik dampak pandemi Covid-19.
“Jadi itu non-DTKS. Memang ada temuan BPK dan sudah terkonfirmasi ke BKPSDM, memang benar 37 orang tersebut ASN,” katanya.
Agus juga sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat untuk melakukan penelaahan terhadap temuan tersebut.
“Tidak patut dan tidak pantas ASN dapat bansos. Informasi sementara, bansosnya bentuk uang. Saya nerharap bulan ini selesai penelaahan, termasuk konfirmasi oleh BKPSDM dan Inspektorat kepada para ASN tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan meminta kepada para ASN yang menerima bansos untuk mengembalikan kepada negara. Menurut Agus, ASN tidak pantas mendapat bansos, karena tidak terlalu terdampak pandemi.
“Kami minta pengembalian. Karena ASN punya gaji tetap, ada tunjangan, dan tidak terlalu terdampak pandemi,” katanya. (jri)